Rez

Off for a while!

100%

Put your email here if you want:

Comeback Later....
Copyright © Rez

Fraud & Korupsi - Definisi dan Pengertian - Memahami untuk Membasmi


Plato, dalam tulisannya The Seventh Letter, menyebutkan bahwa pena dan tinta membekukan pemikiran sejati yang ditulis dalam huruf-huruf bisu. Sehingga jika pemikiran itu memang perlu dituliskan, maka yang paling cocok adalah tulisan yang berbentuk dialog.

Mungkin karena tulisan berbentuk dialog itu lebih mudah dipahami oleh pembacanya daripada yang berbentuk artikel. Apa iya? Yaudah deh, daripa berteori, gue mau coba menulis dalam bentuk dialog, tentang fraud dan korupsi. Let see.. apakah kalian bisa lebih mudah mengerti isinya daripada kalau ditulis dalam bentuk artikel...

Jreng... jreng.. jreng...

-------------------------------------------------------------------


Pada suatu sore, Balai Desa Sukamaju sudah ramai berjubel warga. Pemandangan seperti ini biasanya jamak ditemui dalam 2 peristiwa: Pembagian subsidi (raskin, blt, dan lain sebagainya) atau kalau ada acara dangdutan.

Tapi tidak untuk sore ini. Usut punya usut, akan diadakan acara “Sosialisasi Anti Korupsi”, yang diprakarsai oleh Mas Yanto, pemuda desa yang sepak terjangnya sangat terkenal. Selalu rangking satu di kelas sejak SD hingga SMA, menamatkan kuliah di Perguruan Tinggi ternama di Jakarta, lalu memilih pulang ke kampung sebagai petani sukses dan ikut memajukan kesejahteraan masyarakat desa, serta aktif mensosialisasikan anti korupsi dan pemberdayaan pemuda melalui karang taruna.

Acara sore ini mengundang seorang narasumber dari sebuah instansi pemerintah pemberantas korupsi, yang menolak disebutkan namanya. Karena kultur masyarakat desa berbeda dengan di kota, Mas Yanto mengemas acara ini dalam format tanya jawab, bukan format persentasi yang jamak ditemui di acara serupa.

Bertindak sebagai moderator adalah Mas Yanto sendiri, ditemani asisten pribadinya, yang juga merangkap istri, Mbak Sulis, yang terkenal karena kecantikan dan kecerdasannya di seantero desa.
Jam sudah menunjukkan pukul 15.00 WIB. Acara pun dimulai. Narasumber yang menolak disebut namanya (NYMDN) beserta Mas Yanto (MY) dan Mbak Sulis (MS) pun naik ke panggung.

MY: Selamat datang di acara Sosialisasi Anti Korupsi Bapak-Ibu-Mas-Mbak-Adik sekalian. Dalam kesempatan istimewa ini, saya akan memperkenalkan narasumber kita, yaitu....

NYMDN: (memotong Mas Yanto sambil berdehem..) Uhukkk... maaf mas. Kalau bisa jangan sebutkan nama saya. Ini demi menjaga independensi dan keamanan saya dalam bertugas. Pokoknya saya bekerja di Salah satu Instansi pemberantas korupsi, dengan latar belakang ilmu audit forensik. Cukup segitu aja perkenalannya...

MY: Ah ya.. itu tadi perkenalan dari narasumber kita. Selanjutnya....

NYMDN: (memotong Mas Yanto -lagi- sambil berdehem..) Uhukkk... anu.. maaf mas.  Gak usah kebanyakan preambule. Langsung aja tanya-jawabnya. Acara saya padat hari ini.

MY: Oh, ya baiklah. Kita mulai aja. Pertama-tama, sebenarnya, korupsi atau fraud itu apa sih mas nara..??

NYMDN:
Nah gitu dong. Langsung to the point. Jadi gini ya hadirin, harap dibedakan antara pengertian fraud dan korupsi secara umum maupun pengertian yang ada pada UU di Indonesia.

Kalo kata Om Webster, Fraud itu Perilaku menipu atau kebohongan untuk tujuan merugikan pihak lain. Sedangkan kalau menurut The Black’s Law Fraud itu Salah saji kebenaran atau penyembunyian fakta material sehingga orang lain melakukan tindakan yang merugikan.

Sedangkan di Indonesia, pengertian korupsi itu ada di UU No.31 Tahun 1999, yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”

Tapi secara terminologi, definisi Fraud secara umum dan Korupsi yang ada di Indonesia itu berbeda makna.

MY: Maksudnya gimana tuh Mas Sumber?

NYMDN: Jadi gini....  ACFE, itu mengklasifikasikan,,,,

MY: (memotong) anu mas, maaf memotong.. ACFE kui panganan opo...??

NYMDN:
Oh ya. Sorry lupa ngasih tau. ACFE itu Association of Certified Fraud Examiner. kalo diartikan dalam bahasa Indonesia artinya Asosiasi Pemeriksa Kecurangan Bersertifikat. Kereeen to.. siapa bilang yang bersertifikat Cuma tukang pijat tuna netra.

Nah, orang yang udah lulus sertifikasi ini, disebut CFE, boleh mencantumkan “titel” CFE di belakang namanya. Jadi kalo kayak Mas Yanto yang Sarjana Ekonomi ini ikut sertifikasi dan lulus, namanya jadi Mas Yanto, SE, CFE. Keren kan mas..??

MY : (Hidung mas Yanto kembang-kempis mendengar itu. Dia mendadak pengen jadi CFE...) Itu gimana mas caranya ikut sertifikasi itu?

NYMDN:
Ya musti ikut sertifikasinya. Ada kok online certification-nya. Lengkapnya bisa dilihat di http://www.acfe.com/become-cfe-qualifications.aspx . Intinya sih, Mas Yanto harus menjadi praktisi dan profesional di bidang pemberantasan fraud, bisa jadi auditor, penyidik, atau konsultan. Juga harus punya minimal 3 rekomendasi dari institusi/perusahaan/perseorangan yang pernah bekerja sama dengan anda. Nah, kalau udah tinggal daftar deh, dan ikuti prosedur selanjutnya. Tes-nya bisa juga secara online lho. Emang belanja doang yang bisa online..

Kira-kira gitu ya, tentang ACFE. Kita lanjutin topik yang lain dulu.

MY: Oke mas Nara. Lanjuttttt.....

NYMDN:
Nah, ACFE itu mengklasifikasikan Fraud menjadi 3 point utama, yang dikenal dengan istilah Fraud Tree, yang kalo dibahasa-Indonesiakan artinya yaitu Korupsi, Penyalahgunaan Asset, dan Manipulasi Laporan Keuangan.

(mengeluarkan selembar kertas A3, lalu menunjukkannya pada hadirin..)
Selengkapya bisa dilihat di kertas ini.



Kalo di-Indonesiakan, artinya kurang lebih:

1)    Korupsi 

  1. Benturan kepentingan dan hubungan khusus.
  2. Kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa, seperti : pengadaan fiktif, penggelembungan harga (mark-up), persekongkolan dalam tender.
  3. Suap
  4. Gratifikasi ilegal
  5. Pemerasan 

2)    Penyalahgunaan/Penggelapan Aset

a.    Keuangan, contoh :
  • Penggelapan/pencurian uang perusahaan/instansi/negara
  • Skimming; penjualan atau penerimaan yang tidak dicatat, atau dicatat lebih kecil dari seharusnya
  • Pencairan/Pembayaran/Pengeluaran dana Fiktif; seperti : pemalsuan kuitansi/tanda terima, manipulasi daftar gaji/upah/honor/komisi, penggantian biaya (reimbursement) atas pengeluaran fiktif atau melebihi yang sebenarnya, manipulasi pengesahan pembayaran (otorisasi), pemalsuan tanda tangan, penyalahgunaan cek.

b.    Persediaan dan aset lainnya, contoh :
  • Menyalahgunakan aset perusahaan/negara, baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan perusahaan/negara.
  • Penggelapan/pencurian persediaan dan aset perusahaan/negara

3)    Manipulasi Laporan Keuangan

a.    Keuangan :
  • Pelaporan Aset atau Keuangan yang dilebih-lebihkan (overstatement)
  • Pelaporan Aset atau Keuangan lebih kecil dari seharusnya (understatement)
  • Manipulasi waktu transaksi dalam pencatatan.
  • Pendapatan fiktif
  • Manipulasi liabilitas dan beban
  • Pengungkapan yang tidak benar
  • Penilaian aset yang tidak benar

b.    Non Keuangan :
  • Manipulasi data pegawai
  • Manipulasi dokumen, baik internal maupun eksternal perusahaan.

Nah gitu bos.. Jelas kan...???

MY: Oh ya.. ya.. mudeng, mas. Berarti pada dasarnya, pengertian Fraud secara umum di dunia internasional itu ya mencakup itu semua ya. Dan Korupsi adalah bagian dari Fraud. I see.. I see... Nah itu mas, disitu disebut gratifikasi ilegal itu Korupsi. Maksudnya apa ya..??

NYMDN:
Sebenarnya, gak semua gratifikasi itu ilegal. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Gratifikasi itu artinya : uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang ditentukan. Nah looo.. Secara luas, gratifikasi itu bisa diartikan, pemberian cuma-cuma yang diterima seseorang tanpa ada imbalan prestasi yang diberikan.

Makanya, gak semua gratifikasi itu korupsi. Yang disebut korupsi itu adalah Gratifikasi yang Ilegal. Apa itu yang ilegal? Nah itu terserah kepada masing-masing negara/instansi/perusahaan, untuk membuat batasan-batasan mana gratifikasi yang boleh, dan mana yang tidak.

Sebagai contoh, dalam Pedoman Gratifikasi Pertamina, perusahaan membolehkan pegawainya untuk menerima cinderamata dari klien, sebagai cara untuk menghormati, sepanjang sesuai dengan batasan yang diatur. Tapi, seorang penyidik KPK, nyeruput kopi pemberian tersangka aja gak boleh.

Jadi, terserah kepada masing-masing dalam menentukan batasannya. Satu hal yang pasti, setiap negara/perusahaan/instansi harus punya Peraturan Gratifikasi, yang mengatur SECARA JELAS apa yang boleh dan mana yang tidak boleh diterima. Termasuk jenis dan besarannya. Contohnya ni ada saya bawa Pedoman Gratifikasi Pertamina. (mengeluarkan sebuah dokumen). Boleh dilihat tapi gak boleh dibawa pulang.

Gitu. Jadi ada batasan yang jelas. Contoh kalau gue lagi nongkrong sama sahabat lama, trus gue ditraktir makan. Itu gratifikasi. Tapi kan gak ada hubungannya dengan kerjaan gue. Jadi itu adalah gratifikasi yang legal, boleh gue terima. Gitu sob... Paham..??

MY: Ngerti mas. Selanjutnya, kok bisa sih korupsi itu terjadi?

NYMDN:
Dalam EXECUTIVE ROADMAP TO FRAUD PREVENTION  AND INTERNAL CONTROL yang dibikin Martin T. Biegelman and Joel T. Bartow, ada yang namanya CPA Formula :

Corruption = Power – Accountability

Jadi power/kekuasaan, kalau gak disertai dengan sistem akuntabiitas atau pertanggungjawaban yang memadai, akan berpotensi terjadinya korupsi.

Mas John Emerich Edward Dalberg-Acton, pernah ngomong sebuah quote yang fenomenal "Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely. Great men are almost always bad men."

Jadi intinya, utuk membatasi sebuah kekuasaan agar tidak terjadi korupsi, harus ada sistem pertanggungjawaban yang dibangun.

Nah, kemudian, ada yang dikenal dengan istilah Fraud Triangle yang dikemukakan oleh Mas Bro Donald R. Cressey.



Motif (Motive), adalah penyebab yang berasal dari dalam diri sendiri, antara lain berupa :
  • Keserakahan (Greedy)
  • Tekanan akan kebutuhan keuangan
  • Tekanan Keluarga
  • Sifat / Karakter yang buruk (Gaya Hidup mewah yang melebihi kemampuannya, dan lain sebagainya)
  • Rasa Balas dendam dan ego pribadi

Kesempatan (Perceived Opportunity), adalah  pengaruh dari lingkungan sekitar yang mendukung terjadinya fraud, seperti :
  • Kebiasaan pembiaran fraud yang terjadi di perusahaan
  • Sistem dan SOP yang belum memadai untuk mencegah terjadinya Fraud
  • Pengendalian intern yang tidak memadai
  • Kurangnya perhatian, kontrol, dan pengawasan dari manajemen
  • Dokumentasi dan penindakan  terhadap kejadian fraud tidak pernah dilakukan

Rasionalisasi / Pembenaran (Rationalization), adalah perilaku pembenaran atau justisifikasi pribadi terhadap suatu tindakan yang sebenarnya salah.  Sebagai contoh adalah pemikiran-pemikiran seperti :
  • Semua orang juga melakukannya, mengapa saya tidak?
  • Yang sebelumnya aman-aman saja, berarti tidak masalah saya melakukannya.
  • Saya melakukan ini untuk menghidupi keluarga saya.
  • Uang ini akan saya pergunakan untuk sedekah dan membantu saudara saya yang membutuhkan.
  • Saya tidak mengambil uang negara/perusahaan. Saya menerima uang ini dari rekanan/vendor sebagai tanda terima kasih.
  • Pengorbanan saya kepada negara/perusahaan sudah banyak. Sudah sewajarnya saya mendapatkan lebih

Nah, yang begini ini salah. Harus diluruskan.

MY: Oke. Kami semua udah paham sekarang definisi dan penyebab korupsi. Sebenarnya saya mau nanyain soal Dampak Korupsi. Tapi kayaknya gak usah. Semua orang udah tahu kalau Korupsi itu Dampaknya sangat buruk. Jadi kita skip aja kali yaaa...
Kalau korupsi menurut UU di Indonesia sendiri, itu apa aja ya mas?

Korupsi di Indonesia diatur di UU.No 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001. Dalam UU disebutkan, bahwa ada 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Tapi, ketiga puluh bentuk/jenis itu pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Kerugian Keuangan Negara
  2. Suap Menyuap
  3. Penggelapan dalam Jabatan
  4. Pemerasan
  5. Perbuatan Curang
  6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
  7. Gratifikasi

Kira-kira seperti itu ya. Bisa dipahami kan..?? Detailnya mungkin saya jelaskan di lain kesempatan.

MY: Siap mas bro. Sekarang saya mau nanya, kalau korupsi di Indonesia sendiri, itu gimana ya kondisi existing-nya??

NYMDN:
Ya itu. Kan udah pada tahu toh. Buruk. Sangat Buruk.
Tapi tenang, kami gak diem aja lo. Sekarang ini semua instansi yang mempunyai keterkaitan dengan pemberantasan korupsi terus bergerak untuk membasmi pencoleng-pencoleng uang negara.

KPK. Kayaknya gak perlu saya jelaskan. Kan udah pada tau di tipi sepak terjang mereka. Demikian juga kejaksaan dan kepolisian.

Ada pendapat bahwa penanganan korupsi di kejaksaan dan kepolisian itu rawan kongkalikong. Ya, kalau kayak gitu itu oknum ya. Masih banyak kok polisi dan jaksa jujur.

Trus kemudian ada BPK dan BPKP. Kedua instansi ini dapat dimintai bantuan oleh penyidik, baik kejaksaan, kepolisian, dan KPK untuk melakukan audit investigasi atas suatu kasus dugaan korupsi.
Laporan Hasil Audit ini nantinya akan dijadikan alat bukti keterangan ahli pada saat penuntutan, disamping alat bukti lain yang memadai.

Di BPKP sendiri, ada Deputi Bidang Investigasi, yang bertugas untuk berkoordinasi dan menangani permintaan bantuan Audit kasus Tindak Pidana Korupsi dari kejaksaan, kepolisian, dan KPK. BPKP juga punya Bidang Investigasi di masing-masing perwakilan di tiap provinsi, untuk melayani permintaan bantuan audit di wilayahnya, juga berkoordinasi untuk kegiatan-kegiatan pencegahan dan edukasi masyarakat terkait korupsi.

MY: Anda kayaknya tahu banyak tentang BPKP dan Korupsi. Jangan-jangan anda bekerja di Bidang Investigasi BPKP ya?

NYMDN: Ah, kebetulan aja saya tahu. Saya kan praktisi Anti Korupsi. Sudahlah, gak usah dibahas. Mending ke pertanyaan selanjutnya untuk mengefisienkan waktu...

MY: Baiklah. Ngomong-ngomong, kenapa sih pemrosesan suatu kasus korupsi itu selalu lama? Dari penyelidikan sampai penuntutan..??

NYMDN:
La iya mas. Dikira gampang apa membuktikan korupsi?

Gini ya mas, suatu kasus korupsi itu boleh diajukan ke Pengadilan kalau udah mencukupi 2 alat bukti. Alat bukti sendiri ada 5:

  • Alat bukti Keterangan saksi,
  • Alat bukti surat, berupa dokumen, surat dinas, kuitansi, faktur, dsb.
  • Alat bukti Keterangan Ahli,
  • Petunjuk
  • Keterangan Terdakwa

Nah, sebelum ada 2 alat bukti dari 5 ini yang mengindikasikan ada suatu tindak pidana korupsi, ya belum bisa diadili mas.

Contoh ekstrimnya nya nih, ada 25.368 orang yang bersaksi melihat bahwa si Fulan itu korupsi dana kas desa sejumlah 30 juta. Nah, meskipun ada 25.368 saksi, itu tetap dianggap sebagai 1 alat bukti. Kalau tidak ada alat bukti lain, misalnya ada bukti penarikan kas desa dari Bank oleh Fulan tanpa disertai laporan penggunaan yang jelas, maka Fulan gak bisa diproses lebih lanjut.

Nah, proses mencari 2 alat bukti ini gak gampang lho, bos. Korupsi itu tergolong extraordinary crime. Pelakukanya itu bukan orang bodoh. Mereka pasti udah ngumpetin jejak-jejak kejahatannya dengan rapi.

Trus ya, memeriksa tersangka korupsi itu gak bisa sembarangan. Mereka ini orang-orang berpengaruh. Punya duit, punya pengacara. Kita gak sengaja nyolek pipinya dikit aja, bisa kita dituntut balik. Beda ama tersangka maling ayam, yang kalo udah ketangkep pasti ketakutan, trus ngaku deh.

Jadi tolong dibedakan ya dengan proses tindak pidana umum seperti pencurian, pembunuhan, dan leain sebagainya.

Makanya, pemerintah selalu mengharapkan kontribusi masyarakat untuk ikut berperan. Misalnya dengan melaporkan ke Instansi Berwenang kalau melihat ada kecurangan penggunaan keuangan negara/daerah di  sekitar lingkungannya.

Laporan bisa ditujukan ke KPK, kejaksaan, kepolisian, BPK, BPKP, atau Inspektorat Daerah. Biar bisa diproses lebih lanjut.

MY: Oh, gitu ya. Oh ya Mas Nara, itu ada 5 alat bukti, maksudnya apa ya masing-masing?

NYMDN:
Aduh, panjang lagi itu mas. Mungkin akan saya jelaskan nanti kalau ada kesempatan jadi Narasumber lagi disini. Waktu saya terbatas nihh...

MY : Oh ya maaf, sepertinya waktu kita untuk saat ini sudah habis, karena Mas Narasumber ada kesibukan lain. Insya Allah, kalau tidak ada halangan, nanti akan ada acara lanjutan yang akan membahas korupsi lebih lanjut, bukan hanya soal pengertian, penyebab, dampak, dan overview kondisi di Indonesia saat ini. Bukan begitu Mas Narasumber?

NYMDN: Betul mas. Soal jadwal nanti kita sepakati lagi.

MY: Baiklah hadirin, demikianlah acara talkshow bersama narasumber kita yang menolak disebutkan namanya. Atas segala kekurangan dan salah kata, kami mewakili narasumber dan seluruh penyelenggara, mohon maaf. Terima kasih atas perhatian hadirin semua yang sudah hadir disini.. Wassamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh....

---

Bersamaan dengan itu, riuh tepuk tangan hadirin membahana di Balai Desa Sukamaju. Tak ketinggalan bertepuk tangan Mbak Sulis, yang sedari tadi hanya diam saja di meja moderator karena sibuk mengirim balasan kepada para pelanggan online shop-nya yang bergerak di bidang jual beli hasil kerajinan tangan pemuda desa.

Demikian laporan hasil pandangan mata acara di Balai Desa Sukamaju. Semoga memberi manfaat bagi kita semua. Amin.

Pahami untuk membasmi Korupsi...!!!

“I know not how I may seem to others, but to myself I am but a small child wandering upon the vast shores of knowledge, every now and then finding a small bright pebble to content myself with”Plato

Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment